Rabu, 26 Februari 2020

ASESMEN PENDIDIKAN DAN PEMBELAJARAN Prinsip dan Prosedur Asesmen Pendidikan


ASESMEN PENDIDIKAN DAN PEMBELAJARAN
Prinsip dan Prosedur Asesmen Pendidikan



logo terbaru

Oleh :
Kelompok III
Israfal (191051401027)
Haeril (191051401006)
Berkah Sri Bintari (191051401018)
Sri Hastuti (191051401004)
Nurwahidah (191051401068)



PRODI ADMINISTRASI PENDIDIKAN
PROGRAM PASCA SARJANA
                                         UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR                       
2020

KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan atas Nabi Besar Muhammad SAW beserta keluarganya, sahabat dan sekalian umatnya yang bertakwa. Atas berkat rahmat serta inayah Allah jugalah kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ Prinsip dan Prosedur Asesmen Pendidikan ”. Adapun penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Asesmen Pendidikan dan Pembelajaran Program Pasca sarjana Administrasi Pendidikan, Universitas Negeri Makassar. Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini tidak menutup kemungkinan apabila masih terdapat kesalahan dan kekurangan. Dengan lapang dada kami menerima saran dan kritiknya demi untuk menambah wawasan. Semoga karya ilmiah ini mendatangkan manfaat bagi kami khususnya dan bagi rekan-rekan semua pada umumnya.
Aamiin

Wassalamu’alaikum Wr. Wb


                                                                                                          Penulis,
                                                                                                                                         
                                                                                                          KELOMPOK III







DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................................ ii
DAFTAR ISI ........................................................................................................................... iii

BAB I PENDAHULUAN ...................................................................................................... 1
A. Latar Belakang................................................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah........................................................................................................... 1
C. Tujuan.............................................................................................................................. 1
D. Manfaat........................................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN ....................................................................................................... 2
A.  Prinsip dan Prosedur Asesmen Pendidikan..................................................................... 2
1. Prinsip Asesmen Pendidikan....................................................................................... 2
2. Prosedur Asesmen Pendidikan.................................................................................... 2
3. Proses Asesmen Pendidikan........................................................................................ 8
BAB PENUTUP...................................................................................................................... 12
A. Kesimpulan..................................................................................................................... 12
B. Saran................................................................................................................................ 12
DAFTAR PUSTAKA

BAB I

PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Asesmen Pendidikan merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Asesmen pendidikan merupakan sebuah upaya yang ditempuh untuk mendapatkan informasi yang digunakan dalam rangka membuat keputusan-keputusan mengenai peserta didik, kurikulum, program-program dan kebijakan pendidikan metode atau instrument lainnya oleh suatu badan atau organisasi tertentu untuk menyelenggaran suatu aktivitas. Pentingnya meningkatkan kualitas penddikan, sehingga dipandang perlu dilakukan Upaya yang professional. Oleh karena itu pelaksanaan kegiatan pendidikan perlu untuk secara berkala dilakukan assessmen untuk memperoleh informasi yang berguna bagi pengambilan kebijakan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Meningkatkan mutu pendidikan adalah sebagai upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia, meningkatkan daya saing masyarakat dan bangsa, meningkatkan martabat pribadi, masyarakat dan bangsa serta mewujudkan kemajuan, kemakmuran dan kesejahteraan hidup masyarakat dan bangsa.
B.  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Prinsip asesmen pendidikan?
2.      Bagaimana Prosedur dan proses asesmen pendidikan ?
C.  Tujuan
1.      Untuk mengetahui Prinsip asesmen pendidikan
1.      Untuk memahami Prosedur dan Proses asesmen pendidikan
D.  Manfaat Penulisan
Adapun manfaat dari penyajian makalah ini adalah sebagai solusi alternatif dalam mengetahui prinsip dan prosedur asesment pendidikan serta menambah wawasan penulis dan rekan-rekan mahasiswa yang membaca makalah ini dalam memahami prinsip dan prosedur asesmen pendidikan


BAB II
PEMBAHASAN
A.  Prinsip dan Prosedur Asesmen Pendidikan
1.      Prinsip Asesmen Pendidikan
Dalam  sebuah asesmen pendidikan  diperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.
a.    Prinsip integral dan komprehensif
Prinsip integral dan komprehensif yakni penilaian dilakukan secara utuh dan menyeluruh terhadap semua aspek mutu pendidikan yang sesuai dengan 8 standar nasional pendidikan
b.    Prinsip  berkesinambungan
Prinsip kesinambungan yakni penilaian yang dilakukan secara terus-menerus dan bertahap untuk memperoleh gambaran tentang perkembangan mutu pendidikan yang sesuai denga 8 standar nasional pendidikan. Untuk memenuhi prinsip ini kegiatan asesmen harus sudah direncanakan bersama dengan kegiatan penyusunan program yang telah disusun
c.    Prinsip objektif
Prinsip objektif yakni penilaian yang dilakukan dengan munggunakan alat ukur yang handal dan dilaksanakan secara objiktif, sehingga dapat menggambarkan kemampuan yang diukur.
d.   Penilaian  dilakukan  dengan  mengacu  pada  indikator-indikator  dari  masing- masing 8 standar nasional pendidikan.
2.      Prosedur Asesmen Pendidikan
Adapun prosedur atau Langkah-langkah Pokok dalam melakukan Asesmen Pendidikan yaitu:
a.     Menyusun rencana asesmen
b.    Mengumpulkan data
c.     Melakukan Verifikasi
d.    Mengolah dan menganalisa data
e.     Melakukan penafsiran / interprestasi dan menarik kesimpulan
f.     Menyimpan instrumen dan hasil asesmen
g.    Menindak lanjuti hasil asesmen

Prosedur Assesment Pendidikan ditinjau dari 8 Standar nasional yaitu:
a.    Standar isi
Standar isi merupakan salah satu standar pendidikan nasional yang mencakup materi dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenis dan jenjang pendidikan tertentu. Pada Standar Isi tersebut, terdapat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
Nomor Permen yang mencakup tentang standar isi:
1)   Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
2)   Nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah,
3)   Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
b.    Standar Proses
Selama proses pendidikan berlangsung, harus mengikuti standar yang telah ditetapkan pada Permendiknas. Pada standar proses pendidikan ini, diharapkan dalam pelaksanaan pembelajaran dalam satuan pendidikan dapat diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, dan partisipatif.
Terkait dengan standar proses pendidikan ini, nomor Permen yang mengaturnya adalah:
1)   Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
2)   Nomor 1 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Khusus
3)   Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C
c.     Standar Kompetensi lulusan
Standar kompetensi lulusan ini merupakan pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan yang digunakan adalah untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Hal-hal yang diatur dalam Standar Kompetensi Lulusan (SKL) mencakup standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Nomor permen yang mencakup tentang standar kompetensi lulusan ini adalah :
1)   Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2)   Nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah.
d.    Standar pendidik dan tenaga kependidikan
Sebagai tenaga kependidikan, juga dibutuhkan standar dan kualifikasi tertentu untuk menunjukkan bahwa tenaga kependidikan memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan dari pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dibutuhkan dari penjelasan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dimiliki oleh sang pendidik. Tingkat pendidikan ini harus bisa dibuktikan dengan ijazah dan sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan dari undang – undang yang berlaku.
§  Kompetensi pedagogic
§  Kompetensi kepribadian
§  Kompetensi professional
§  Kompetensi social
Nomor permen yang mencakup tentang standar pendidik dan tenaga kependidikan ini adalah :
1)   Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar pengawas Sekolah/Madrasah
2)   Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
3)   Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
4)   Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
5)   Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
6)   Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
7)   Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
8)   Nomor 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan
9)   Nomor 41 Tahun 2009 tentang Standar Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan
10)              Nomor 43 Tahun 2009 tentang Standar Tenaga Administrasi Program paket A , Paket B, dan Paket C
11)              Nomor 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus
12)              Nomor 44 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B dan Paket C
13)              Nomor 45 Tahun 2009 tentang standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan
e.     Standar Sarana dan prasarana
Untuk mendukung jalannya pendidikan agar berjalan dengan baik, perlu adanya sarana & prasarana yang mendukung. Karena itulah perlu adanya standar sarana & prasarana yang digunakan.
Semua satuan pendidikan harus dilengkapi dengan sarana pendidikan seperti media pendidikan, peralatan pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, perabot, dan perlengkapan lainnya. Semua satuan pendidikan harus dilengkapi dengan prasarana pendidikan seperti lahan, ruang kelas, ruang pendidik, ruang olahraga, ruang perpustakaan, dan prasarana pendukung lainnya.
Nomor Permen yang mengatur standar pendidikan sarana prasarana adalah :
1.   Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA.
2.   Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB.
3.   Nomor 40 Tahun 2008 Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK
f.     Standar Pengelolaan
Pengelolaan adalah salah satu standar yang diatur dalam peraturan pemerintah. Standar pengelolaan ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan secara efektif dan efisien, pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi hingga pengelolaan tingkat nasional.
Nomor permen yang mengatur tentang standar pengelolaan ini adalah Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.



g.    Standar Pembiayaan
Dalam pelaksanaan pendidikan biaya yang dibutuhkan perlu diatur dengan standar tertentu. aturan pada standar pembiayaan ini merinci komponen dan besarnya biaya operasional satuan pendidikan yang berlaku dalam jangka waktu satu tahun. Standar biaya tersebut terbagi menjadi :
1)    biaya investasi, mencakup biaya pengadaan prasarana dan sarana pendidikan, modal kerja tetap, dan pengembangan sumber daya manusia.
2)    biaya operasi, mencakup gaji tenaga pendidik, peralatan pendidikan, biaya pemeliharaan sarana dan prasarana, dan lain sebagainya.
3)    biaya personal, adalah biaya pendidikan yang harus dibayar peserta didik agar dapat mengikuti proses belajar-mengajar.
Peraturan Menteri terkait standar biaya pendidikan ini diatur dalam Permen Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
h.    Standar Penilaian
Dalam hal penilaian hasil belajar peserta didik, standar penilaiannya juga diatur dalam permendiknas. Standar penilaian ini berkaitan dengan segala macam mekanisme, prosedur, instrumen penilaian untuk mengetahui hasil belajar peserta didik.
Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, penilaian pendidikan terdiri dari:
1)    penilaian hasil belajar oleh pendidik.
2)    penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan (sekolah).
3)    penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
Nomor Permen yang mengatur standar penilaian tersebut adalah permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 yang membahas tentang Standar Penilaian Pendidikan
3.      Proses Assesment Pendidikan
Adapun proses assesment pendidikan dapat dilakukan melalui tahap-tahap sebagai berikut:
a.      Pengukuran
Dalam bukunya Yusuf (2015 :11) secara jelas menyebutkan bahwa terdapat 3 langkah yang perlu dilalui dalam melaksanakan pengukuran, antara lain adalah:
1)   Mengidentifikasi dan merumuskan atribut atau kualitas yang akan diukur
2)   Menentukan seperangkat operasi yang dapat digunakan untuk mengukur atribut tersebut
3)   Menetapkan seperangkat prosedur atau definisi untuk menerjemahkan hasil pengukuran ke dalam pernyataan atau data kuantitatif. Bagaimanapun juga dalam pengukuran, penguantitatifan informasi adalah penting untuk membuat ketetapan hati atau kebulatan tekad atau membedakan suatu atribut sehingga kesimpulan yang diambil tidak subjektif
Langkah-langkah pelaksanaan pengukuran tersebut sangat penting dilakukan agar proses pengukuran dapat dilakukan dengan baik. Dimulai dari identifikasi dan perumusan atribut apa yang akan diukur, misalnya, terdapat kompetensi-kompetensi yang harus diukur. Kemudian penentuan perangkat operasi yang sesuai untuk pengukuran. Jenis, metode apa serta alat apa yang hendak digunakan ditentukan agar tepat dan sesuai dengan kompetensi dan indikator jika dalam pembelajaran.
Dan terakhir penetapan perangkat prosedur untuk mendefinisikan pengukuran. Dalam langkah ini biasanya hasil pengukuran dibuat menjadi data kuantitatif agar memberikan kemudahan dalam penentuan hasil. Hal ini dikarenakan data kuantitatif merupakan hasil yang absolut atau mutlak atau tidak lagi relatif. Juga memudahkan untuk analisis dan pembandingan dengan acuan evaluasi yang telah dibuat.
b.      Penilaian
Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian mutu pendidikan. Penilaian dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian terhadap mutu pendidikan.
Prinsip Penilaian terhadap mutu pendidikan yaitu sebagai berikut:
1)      Sahih,
2)      Objektif
3)      Adil,
4)      Terpadu,
5)      Terbuka,
6)      Menyeluruh dan berkesinambungan,
7)      Sistematis,
8)      Beracuan kriteria, dan
9)      Akuntabel
Standar Penilaian Pendidikan yang relevan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi :
1)   Penilaian hasil belajar oleh pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesi-nambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil, dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian tersebut di atas digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik, dan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, serta untuk memperbaiki proses pembelajaran.
2)   Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan merupakan peni- laian akhir yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk menen- tukan kelulusan peserta didik, dengan mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik. Penilaian tersebut bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk se- mua mata pelajaran, yang dilakukan melalui Ujian Sekolah (US). Peserta didik yang mengikuti Ujian Sekolah harus mendapatkan nilai sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kompetensi yang dirumuskan oleh BSNP.
3)   Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pe- lajaran tertentu dalam bentuk Ujian Nasional (UN).
Hasil Ujian Nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya. Penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan. Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
c.       Evaluasi
Evaluasi dalam pendidikan dapat dibedakan menjadi tiga kolom pok, yaitu:
1)   evaluasi pembelajaran, yang digunakan untuk menentukan tingkat penguasaan tentang materi pembelajaran siswa;
2)   evaluasi program untuk menentukan tingkat keter capaian program terhadap tujuan yang telah ditetapkan:
3)   evaluasi sistem yang utamanya untuk menentukan tingat ketercapaian komitmen suatu lembaga terhadap tujuan pokok dan fungsi lembaga tersebut.
Proses evaluasi program agar mencapai hasil yang baik perlu mengikuti beberapa prinsip penting, seperti jujur, sistematis, terstruktur. Jujur merupakan syarat dan harus didukung dengan data yang perlu diperhatikan oleh siapa pun yang terlibat dalam proses penilaian. Prosedur evaluasi program dilakukan secara sistematis dan terstruktur, yaitu menyesuaikan dengan sistem yang ada sehingga tidak mempengaruhi kinerja orang-orang yang terlibat dalam program atau proyek tersebut.
Hasil evaluasi dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu hasil secara kuantitas berupa nilai dengan rentang 0-10 atau 0-100.0 berarti tidak ada manfaat atau mencapai tujuan dan 10 atau 100 berarti sangat berhasil. Hasil evaluasi yang lain adalah berupa rekomendasi, anjuran atau arahan dan formulasi. Hasil ini juga disebut sebagai hasil evaluasi kualitatif dengan indikator pencapaian hasil kualitatif seperti Raise-1, yang merupakan singkatan dari relevance, atmosphere climate, institution commitment, sustainability, effectiveness, dan leadership.


BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Asesmen Pendidikan merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Asesmen pendidikan merupakan sebuah upaya yang ditempuh untuk mendapatkan informasi yang digunakan dalam rangka membuat keputusan-keputusan mengenai peserta didik, kurikulum, program-program dan kebijakan pendidikan metode atau instrument lainnya oleh suatu badan atau organisasi tertentu untuk menyelenggaran suatu aktivitas. Pentingnya meningkatkan kualitas penddikan.
Dalam melaksanakan asesmen pendidikan perlu untuk memperhatikan prinsip dan prosedur asesmen pendidikan yaitu prinsip integral dan komprehensif, prinsip berkesinambungan, prinsip objektif dan prinsip penilaian, serta memuat proses asessmen pendidikan yang professional dan ditinjau dari 8 standar nasional pendidikan.

B.  Saran
Penulis tantunya menyadari bahwa makalah di atas masih terdapat banyak kekurangan. Penuluis akan memperbaiki makalah tersebut, dengan berpedoman pada sember kritik yang membangun dari pembaca
 


DAFTAR PUSTAKA
Anugerah Sandy. 2019. 8 Standar Nasional Pendidikan Lengkap. Dikutip dari  Https://Dokumensekolah.Com/2019/04/8-Standar-Pendidikan/. Pada 24 Februari 2020
Merdu. Aby. 2010. Standar Penilaian Dalam Pendidikan. Dikutip Https://Anomsblg.Wordpress.Com/Profesi-Kependidikan/Standar-Penilaian-Pendidikan/. Pada 24 Februari 2020
Sudijono. Anas 2016. Pengantar Evaluasi Pendidikan. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Sukardi. 2014. Evaluasi Program Pendidikan Dan Pelatihan. Jakarta : Bumi Aksara,

ASESMEN PENDIDIKAN DAN PEMBELAJARAN Prinsip dan Prosedur Asesmen Pendidikan

ASESMEN PENDIDIKAN DAN PEMBELAJARAN Prinsip dan Prosedur Asesmen Pendidikan Oleh : Kelompok I II Israfal (19105140102...