ASESMEN PENDIDIKAN DAN PEMBELAJARAN
Prinsip dan Prosedur Asesmen Pendidikan
![logo terbaru](file:///C:/Users/ASERAG~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.png)
Oleh :
Kelompok III
Israfal (191051401027)
Haeril (191051401006)
Sri Hastuti (191051401004)
Nurwahidah (191051401068)
PRODI ADMINISTRASI PENDIDIKAN
PROGRAM PASCA SARJANA
UNIVERSITAS
NEGERI MAKASSAR
2020
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan atas Nabi
Besar Muhammad SAW beserta keluarganya, sahabat dan sekalian umatnya yang
bertakwa. Atas berkat rahmat serta inayah Allah jugalah kami dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “ Prinsip dan Prosedur Asesmen Pendidikan
”. Adapun penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata
kuliah Asesmen Pendidikan dan Pembelajaran Program Pasca sarjana Administrasi
Pendidikan, Universitas Negeri Makassar. Kami menyadari bahwa dalam penyusunan
makalah ini tidak menutup kemungkinan apabila masih terdapat kesalahan dan
kekurangan. Dengan lapang dada kami menerima saran dan kritiknya demi untuk
menambah wawasan. Semoga karya ilmiah ini mendatangkan manfaat bagi kami
khususnya dan bagi rekan-rekan semua pada umumnya.
Aamiin
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Penulis,
KELOMPOK III
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ............................................................................................................ ii
DAFTAR
ISI ........................................................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN ...................................................................................................... 1
A. Latar Belakang................................................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah........................................................................................................... 1
C. Tujuan.............................................................................................................................. 1
D. Manfaat........................................................................................................................... 1
BAB
II PEMBAHASAN ....................................................................................................... 2
A.
Prinsip dan Prosedur Asesmen Pendidikan..................................................................... 2
1. Prinsip Asesmen
Pendidikan....................................................................................... 2
2. Prosedur Asesmen
Pendidikan.................................................................................... 2
3. Proses Asesmen
Pendidikan........................................................................................ 8
BAB
PENUTUP...................................................................................................................... 12
A. Kesimpulan..................................................................................................................... 12
B. Saran................................................................................................................................ 12
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Asesmen Pendidikan merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan
pendidikan. Asesmen pendidikan merupakan sebuah upaya yang ditempuh untuk
mendapatkan informasi yang digunakan dalam rangka membuat keputusan-keputusan
mengenai peserta didik, kurikulum, program-program dan kebijakan pendidikan
metode atau instrument lainnya oleh suatu badan atau organisasi tertentu untuk
menyelenggaran suatu aktivitas. Pentingnya meningkatkan kualitas penddikan,
sehingga dipandang perlu dilakukan Upaya yang professional. Oleh karena itu
pelaksanaan kegiatan pendidikan perlu untuk secara berkala dilakukan assessmen
untuk memperoleh informasi yang berguna bagi pengambilan kebijakan pendidikan
dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Meningkatkan mutu pendidikan adalah
sebagai upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia, meningkatkan daya saing
masyarakat dan bangsa, meningkatkan martabat pribadi, masyarakat dan bangsa
serta mewujudkan kemajuan, kemakmuran dan kesejahteraan hidup masyarakat dan
bangsa.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Prinsip asesmen pendidikan?
2.
Bagaimana Prosedur
dan proses asesmen pendidikan ?
C.
Tujuan
1. Untuk mengetahui Prinsip asesmen pendidikan
1.
Untuk memahami Prosedur dan Proses asesmen pendidikan
D.
Manfaat Penulisan
Adapun manfaat
dari penyajian makalah ini adalah sebagai solusi alternatif dalam mengetahui prinsip dan prosedur asesment
pendidikan serta menambah wawasan penulis dan rekan-rekan
mahasiswa yang membaca makalah ini dalam memahami prinsip dan prosedur asesmen pendidikan
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Prinsip
dan Prosedur Asesmen Pendidikan
1. Prinsip
Asesmen Pendidikan
Dalam
sebuah asesmen pendidikan diperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.
a. Prinsip
integral dan komprehensif
Prinsip integral dan
komprehensif yakni penilaian dilakukan secara utuh dan menyeluruh terhadap
semua aspek mutu pendidikan yang sesuai dengan 8 standar nasional pendidikan
b.
Prinsip berkesinambungan
Prinsip kesinambungan yakni
penilaian yang dilakukan secara terus-menerus dan bertahap untuk memperoleh
gambaran tentang perkembangan mutu pendidikan yang sesuai denga 8 standar
nasional pendidikan. Untuk memenuhi prinsip ini kegiatan asesmen harus sudah
direncanakan bersama dengan kegiatan penyusunan program yang telah disusun
c. Prinsip objektif
Prinsip objektif yakni
penilaian yang dilakukan dengan munggunakan alat ukur yang handal dan
dilaksanakan secara objiktif, sehingga dapat menggambarkan kemampuan yang
diukur.
d. Penilaian
dilakukan dengan mengacu pada indikator-indikator
dari masing- masing 8 standar nasional pendidikan.
2. Prosedur
Asesmen Pendidikan
Adapun prosedur atau Langkah-langkah Pokok dalam
melakukan Asesmen Pendidikan yaitu:
a. Menyusun
rencana asesmen
b. Mengumpulkan
data
c. Melakukan
Verifikasi
d. Mengolah
dan menganalisa data
e. Melakukan
penafsiran / interprestasi dan menarik kesimpulan
f. Menyimpan
instrumen dan hasil asesmen
g.
Menindak lanjuti hasil asesmen
Prosedur Assesment Pendidikan ditinjau dari 8 Standar nasional yaitu:
a. Standar
isi
Standar
isi merupakan salah satu standar pendidikan nasional yang mencakup materi dan
tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenis
dan jenjang pendidikan tertentu. Pada Standar Isi tersebut, terdapat kerangka
dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan
pendidikan, dan kalender pendidikan.
Nomor Permen yang mencakup tentang standar isi:
1) Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
2) Nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi
untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan
pendidikan Dasar dan Menengah,
3) Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Standar Isi
Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
b. Standar
Proses
Selama proses pendidikan berlangsung, harus
mengikuti standar yang telah ditetapkan pada Permendiknas. Pada standar proses
pendidikan ini, diharapkan dalam pelaksanaan pembelajaran dalam satuan
pendidikan dapat diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
dan partisipatif.
Terkait dengan standar proses pendidikan ini, nomor
Permen yang mengaturnya adalah:
1) Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
2) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Standar Proses
Pendidikan Khusus
3) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan
Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C
c. Standar
Kompetensi lulusan
Standar kompetensi lulusan ini merupakan
pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi
Lulusan yang digunakan adalah untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
Hal-hal yang diatur dalam Standar Kompetensi Lulusan (SKL) mencakup standar
kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar
kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan
minimal mata pelajaran.
Nomor permen yang mencakup tentang standar
kompetensi lulusan ini adalah :
1) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2) Nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi
untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan
pendidikan Dasar dan Menengah.
d. Standar
pendidik dan tenaga kependidikan
Sebagai
tenaga kependidikan, juga dibutuhkan standar dan kualifikasi tertentu untuk
menunjukkan bahwa tenaga kependidikan memiliki kompetensi sebagai agen
pembelajaran, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan dari pendidikan nasional.
Kualifikasi
akademik yang dibutuhkan dari penjelasan di atas adalah tingkat pendidikan
minimal yang harus dimiliki oleh sang pendidik. Tingkat pendidikan ini harus
bisa dibuktikan dengan ijazah dan sertifikat keahlian yang relevan sesuai
ketentuan dari undang – undang yang berlaku.
§
Kompetensi
pedagogic
§
Kompetensi
kepribadian
§
Kompetensi
professional
§
Kompetensi
social
Nomor permen yang mencakup tentang standar pendidik dan tenaga
kependidikan ini adalah :
1) Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar pengawas
Sekolah/Madrasah
2) Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala
Sekolah/Madrasah
3) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
4) Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga
Administrasi Sekolah/Madrasah
5) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga
Perpustakaan Sekolah/Madrasah
6) Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga
Laboratorium Sekolah/Madrasah
7) Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
8) Nomor 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji
Pada Kursus dan Pelatihan
9) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Standar
Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan
10)
Nomor
43 Tahun 2009 tentang Standar Tenaga Administrasi Program paket A , Paket B,
dan Paket C
11)
Nomor
42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus
12)
Nomor
44 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket
B dan Paket C
13)
Nomor
45 Tahun 2009 tentang standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan
e. Standar
Sarana dan prasarana
Untuk mendukung jalannya pendidikan agar
berjalan dengan baik, perlu adanya sarana & prasarana yang mendukung.
Karena itulah perlu adanya standar sarana & prasarana yang digunakan.
Semua satuan pendidikan harus dilengkapi
dengan sarana pendidikan seperti media pendidikan, peralatan pendidikan, buku
dan sumber belajar lainnya, perabot, dan perlengkapan lainnya. Semua satuan
pendidikan harus dilengkapi dengan prasarana pendidikan seperti lahan, ruang
kelas, ruang pendidik, ruang olahraga, ruang perpustakaan, dan prasarana
pendukung lainnya.
Nomor Permen yang mengatur standar pendidikan sarana
prasarana adalah :
1. Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana
dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA.
2. Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana
dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB.
3. Nomor 40 Tahun 2008 Standar
Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK
f. Standar
Pengelolaan
Pengelolaan
adalah salah satu standar yang diatur dalam peraturan pemerintah. Standar
pengelolaan ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan
pendidikan secara efektif dan efisien, pada tingkat satuan pendidikan,
kabupaten/kota, provinsi hingga pengelolaan tingkat nasional.
Nomor permen yang mengatur
tentang standar pengelolaan ini adalah Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang
Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
g. Standar
Pembiayaan
Dalam pelaksanaan
pendidikan biaya yang dibutuhkan perlu diatur dengan standar tertentu. aturan
pada standar pembiayaan ini merinci komponen dan besarnya biaya operasional
satuan pendidikan yang berlaku dalam jangka waktu satu tahun. Standar biaya
tersebut terbagi menjadi :
1)
biaya investasi, mencakup biaya pengadaan
prasarana dan sarana pendidikan, modal kerja tetap, dan pengembangan sumber
daya manusia.
2)
biaya operasi, mencakup gaji tenaga pendidik,
peralatan pendidikan, biaya pemeliharaan sarana dan prasarana, dan lain
sebagainya.
3)
biaya personal, adalah biaya pendidikan yang
harus dibayar peserta didik agar dapat mengikuti proses belajar-mengajar.
Peraturan
Menteri terkait standar biaya pendidikan ini diatur dalam Permen Nomor 69 Tahun
2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs),
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa
(SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
h. Standar
Penilaian
Dalam
hal penilaian hasil belajar peserta didik, standar penilaiannya juga diatur
dalam permendiknas. Standar penilaian ini berkaitan dengan segala macam
mekanisme, prosedur, instrumen penilaian untuk mengetahui hasil belajar peserta
didik.
Pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah, penilaian pendidikan terdiri dari:
1)
penilaian hasil belajar oleh pendidik.
2)
penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan (sekolah).
3)
penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
Nomor
Permen yang mengatur standar penilaian tersebut adalah permendiknas Nomor 20
Tahun 2007 yang membahas tentang Standar Penilaian Pendidikan
3.
Proses
Assesment Pendidikan
Adapun
proses assesment pendidikan dapat dilakukan melalui tahap-tahap sebagai
berikut:
a. Pengukuran
Dalam bukunya Yusuf (2015
:11) secara jelas menyebutkan bahwa terdapat 3 langkah yang perlu dilalui dalam
melaksanakan pengukuran, antara lain adalah:
1)
Mengidentifikasi dan merumuskan atribut atau
kualitas yang akan diukur
2)
Menentukan seperangkat operasi yang dapat
digunakan untuk mengukur atribut tersebut
3)
Menetapkan seperangkat prosedur atau definisi
untuk menerjemahkan hasil pengukuran ke dalam pernyataan atau data kuantitatif.
Bagaimanapun juga dalam pengukuran, penguantitatifan informasi adalah penting
untuk membuat ketetapan hati atau kebulatan tekad atau membedakan suatu atribut
sehingga kesimpulan yang diambil tidak subjektif
Langkah-langkah pelaksanaan pengukuran tersebut sangat
penting dilakukan agar proses pengukuran dapat dilakukan dengan baik. Dimulai
dari identifikasi dan perumusan atribut apa yang akan diukur, misalnya,
terdapat kompetensi-kompetensi yang harus diukur. Kemudian penentuan perangkat
operasi yang sesuai untuk pengukuran. Jenis, metode apa serta alat apa yang
hendak digunakan ditentukan agar tepat dan sesuai dengan kompetensi dan indikator jika
dalam pembelajaran.
Dan terakhir penetapan perangkat prosedur untuk
mendefinisikan pengukuran. Dalam langkah ini biasanya hasil pengukuran dibuat
menjadi data kuantitatif agar memberikan kemudahan dalam penentuan hasil. Hal
ini dikarenakan data kuantitatif merupakan hasil yang absolut atau mutlak atau
tidak lagi relatif. Juga memudahkan untuk analisis dan pembandingan dengan
acuan evaluasi yang telah dibuat.
b. Penilaian
Penilaian
pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan
pencapaian mutu pendidikan. Penilaian dilaksanakan berdasarkan standar
penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional. Standar penilaian pendidikan
adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur,
dan instrumen penilaian terhadap mutu pendidikan.
Prinsip
Penilaian terhadap mutu pendidikan yaitu sebagai berikut:
1)
Sahih,
2)
Objektif
3)
Adil,
4)
Terpadu,
5)
Terbuka,
6)
Menyeluruh dan berkesinambungan,
7)
Sistematis,
8)
Beracuan kriteria, dan
9)
Akuntabel
Standar
Penilaian Pendidikan yang relevan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
meliputi :
1) Penilaian
hasil belajar oleh pendidik
Penilaian hasil belajar
oleh pendidik dilakukan secara berkesi-nambungan untuk memantau proses,
kemajuan, dan perbaikan hasil, dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian
tersebut di atas digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik,
dan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, serta untuk
memperbaiki proses pembelajaran.
2) Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan
Penilaian hasil belajar
oleh satuan pendidikan merupakan peni- laian akhir yang dilakukan oleh satuan
pendidikan untuk menen- tukan kelulusan peserta didik, dengan mempertimbangkan
hasil penilaian peserta didik oleh pendidik. Penilaian tersebut bertujuan untuk
menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk se- mua mata pelajaran,
yang dilakukan melalui Ujian Sekolah (US). Peserta didik yang mengikuti Ujian
Sekolah harus mendapatkan nilai sama atau lebih besar dari nilai batas ambang
kompetensi yang dirumuskan oleh BSNP.
3) Penilaian
hasil belajar oleh Pemerintah
Penilaian hasil belajar
oleh Pemerintah dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara
nasional pada mata pe- lajaran tertentu dalam bentuk Ujian Nasional (UN).
Hasil Ujian Nasional
digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk Pemetaan mutu program dan/atau
satuan pendidikan, Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya. Penentuan
kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan. Pembinaan dan
pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan
mutu pendidikan.
c. Evaluasi
Evaluasi dalam pendidikan dapat dibedakan
menjadi tiga kolom pok, yaitu:
1)
evaluasi
pembelajaran, yang digunakan untuk menentukan tingkat penguasaan tentang materi
pembelajaran siswa;
2)
evaluasi
program untuk menentukan tingkat keter capaian program terhadap tujuan yang
telah ditetapkan:
3)
evaluasi
sistem yang utamanya untuk menentukan tingat ketercapaian komitmen suatu
lembaga terhadap tujuan pokok dan fungsi lembaga tersebut.
Proses evaluasi program agar mencapai hasil
yang baik perlu mengikuti beberapa prinsip penting, seperti jujur, sistematis,
terstruktur. Jujur merupakan syarat dan harus didukung dengan data yang perlu
diperhatikan oleh siapa pun yang terlibat dalam proses penilaian. Prosedur
evaluasi program dilakukan secara sistematis dan terstruktur, yaitu
menyesuaikan dengan sistem yang ada sehingga tidak mempengaruhi kinerja
orang-orang yang terlibat dalam program atau proyek tersebut.
Hasil evaluasi dapat dibedakan menjadi dua
macam, yaitu hasil secara kuantitas berupa nilai dengan rentang 0-10 atau
0-100.0 berarti tidak ada manfaat atau mencapai tujuan dan 10 atau 100 berarti
sangat berhasil. Hasil evaluasi yang lain adalah berupa rekomendasi, anjuran
atau arahan dan formulasi. Hasil ini juga disebut sebagai hasil evaluasi
kualitatif dengan indikator pencapaian hasil kualitatif seperti Raise-1, yang
merupakan singkatan dari relevance, atmosphere climate, institution commitment,
sustainability, effectiveness, dan leadership.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Asesmen Pendidikan merupakan komponen penting
dalam penyelenggaraan pendidikan. Asesmen pendidikan merupakan sebuah upaya
yang ditempuh untuk mendapatkan informasi yang digunakan dalam rangka membuat
keputusan-keputusan mengenai peserta didik, kurikulum, program-program dan
kebijakan pendidikan metode atau instrument lainnya oleh suatu badan atau
organisasi tertentu untuk menyelenggaran suatu aktivitas. Pentingnya
meningkatkan kualitas penddikan.
Dalam melaksanakan asesmen pendidikan perlu untuk
memperhatikan prinsip dan prosedur asesmen pendidikan yaitu prinsip integral
dan komprehensif, prinsip berkesinambungan, prinsip objektif dan prinsip
penilaian, serta memuat proses asessmen pendidikan yang professional dan
ditinjau dari 8 standar nasional pendidikan.
B. Saran
Penulis tantunya menyadari bahwa makalah di atas masih
terdapat banyak kekurangan. Penuluis akan memperbaiki makalah tersebut, dengan
berpedoman pada sember kritik yang membangun dari pembaca
DAFTAR PUSTAKA
Anugerah
Sandy. 2019. 8 Standar Nasional
Pendidikan Lengkap. Dikutip dari Https://Dokumensekolah.Com/2019/04/8-Standar-Pendidikan/.
Pada 24 Februari 2020
Merdu.
Aby. 2010. Standar Penilaian Dalam
Pendidikan. Dikutip Https://Anomsblg.Wordpress.Com/Profesi-Kependidikan/Standar-Penilaian-Pendidikan/.
Pada 24 Februari 2020
Sudijono. Anas 2016. Pengantar Evaluasi Pendidikan. Jakarta
: Raja Grafindo Persada.
Sugeng.
2018. Prinsip-Prinsip Dan Tehnik Assesmen Pembelajaran.
Dikuti Https://Makalahpendidikanislamlengkap.Blogspot.Com/2015/06/Prinsip-Prinsip-Dan-Tehnik.Html.
Pada 24 Februari 2020
Sukardi. 2014. Evaluasi Program Pendidikan Dan Pelatihan. Jakarta : Bumi Aksara,