Sabtu, 28 Desember 2019

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH DI KOTA MAKASSAR


HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

A.                Hasil Penelitian
            Bab ini menyajikan hasil penelitian dan pembahasan dari data menyangkut focus penelitian sebgai tindak lanjut dari hasil pengumpulan data. Berdasarkan data dilapangan yang kemudian dianalisis sesuai dengan tujuan penelitian, maka dapat disajikan hasil penelitian dan pembahasan sebagai berikut:
1.      Gambaran Umum Lokasi Penelitian
Dalam penelitian, peneliti melakukan penelitian di Kota Makassar. Kota Makassar dipilih dikarenakan Pemerintah Kota Makassar tahun kemarin melakukan lelang jabatan kepala sekolah dalam hal ini melaksanakan rekrutmen calon kepala sekolah. Agar penelitian ini sesuai yang diharapkan maka peneliti membatasi ruang lingkup penelitian dengan memilih beberpa instansi dan sekolah di Kota Makassar.
2.      Penyajian dan Analisis Data
Penyajian dan analisis data ini dimaksudkan untuk memaparkan atau menyajikan data-data yang diperoleh dari penelitian, yaitu yang berhubungan dengan implementasi kebijakan pengankatan kepala sekolah di kota makassar. Kemudian data yang terkumpul dianalisis agar mendapat gambaran yang jelas sesuai dengan tujuan peneltian dalam penulisan skripsi ini.
Untuk mendapat data di lapangan, peneliti menggunakan beberapa metode pengumpulan data, yaitu dengan menggunakan metode wawancara dan studi dokumentasi. Untuk menggunakan metode wawancara, peneliti mendapatakn data dai hasil wawancara dengan Wakil Walikota Makassar, Sekertars Dinas Pendidikan Kota Makassar, Pengawas dan Kepala Sekolah. selanjutnya pada metode studi dokumentasi peneliti mendapatkan dokumen-dokumen tentang implementasi kebijakan pengankatan kepala sekolah di kota makassar.
1.                  Rekrutmen calon kepala sekolah
                 Rekrutmen adalah proses untuk menjaring calon kepala sekolah yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi. Berikut di jelaskan tahapan dalam rekrutmen calon kepala sekolah di kota makassar yang sekaligus menjadi focus pembahasan dalam penelitian ini.
a.                  Pengusulan calon
Proses rekrutmen calon kepala sekolah di kota Makassar dilakukan dengan dua cara yaitu cara pertama di mana calon memenuhi syart direkomendasikan oleh kepala sekolah dan pengawas dan cara yang kedua adalah dimana para guru yang merasa meiliki kompetensi dapat mencalonkan diri menjadi kepala sekolah. Cara yang kedua ini ditempuh untuk menghindari panilaian suka tidak suka dari kepala sekolah. Cara kedua ini merupakan terobosan baru yang dapat memberikan akses calon kepala sekolah potensial tapi tidak direkomendasikan olehkepala sekolah dan pengawas. Dalam hal ini peneliti melakukan wawancara dengan salah satu pejabat dalam lingkungan Dina Pendidikan kota Makassar mengenai mekanisme rekrutmen calon kepala sekolah. Adapun hasil wawancarnaya yaitu:
“Mekanisme rekrutemen calon kepala sekolah ada dua model, boleh di usulakn oleh kepala sekolah dan pengawas dan boleh mendaftarkan diri sendiri sepanjang guru tersebut memenuhi persyaratan”
            Rekrutemn calon kepla sekolah di Makassar dengan model yang kedua di mana guru potensial boleh mendaftarkan dirinya sendiri. Model yang kedua ini anggap sebuah terobosan baru karena hal ini tidak di atur dalam permen 28 tahun 2010. Pengangkatan kepala sekolah di kota Makassar di lakukan melalui lelang jabatan oleh pemerintah kota Makassar dengan tujuan untuk menghasilkan kepala sekolah yang memiliki kompetensi yang baiik dan sejalan dnegan program kerja pemerinta kota Makassar dalam memajukan pendidikan. Kemudian dinas pendidikan kota Makassar betul-betul memastikan bahwa calon kepala sekolah yang ikut dalam seleksi telah memenuhi persyaratan yang telah di tentukan. Hal ini senada dengan apa yang di katakana oleh HS :
bahwa kita harap semua yang lulus dalam seleksi betul-betul direkomendasikan dan teah memenuhi persyaratan serta aspek-aspek yang professional, memiliki kompetensi, dan memiliki integritas.

Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus, seperti: (a) memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan (b) memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir. Dalam seleksi calon kepala sekolah guru yang ikut dalam seleksi tersebut direkomendasiakn oleh kepala sekolah dan pengawas. Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh informan peneliti…(KS AW),

“bahwa guru yang iku dalam seleksi direkomendasikan oleh kepala sekolah, atau pengawas.  Dan bagi mereka yang sudah jadi kepala sekolah lalu ikut dalam seleksi tersebut di rekomendasiakn oleh atasanya yaitu pengawas dan Kepala Dinas Pendidikan”.
Berdasarkan hasil wawancara dengan salah satu guru yang merupakan peserta dalam seleksi calon kepala sekolah tersebut bahwa, guru yang ikut dalam seleski harus direkomendasiakn oleh atasanya yaitu pengawas dan kepala sekolah, kemudian untuk guru yang sudah jadi kepala sekolah lalu kemudian ikut dalam seleksi tersebut yang memberi rekomendasi adalah pengawas atau kepala dinas. Peserta dalam seleksi calon kepala sekolah di kota makassar adalah guru dan kepala sekolah, diaman guru adalah yang memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan dan persyartan tambahan yang diberlakukan oleh pemerintah Kota Makassar.
Pengusulan  guru  sebagai  calon  kepala  sekolah/madrasah  dilakukan melalui langkah-langkah  pengumuman, identifikasi  guru potensial, penyiapan berkas usulan, dan pengajuan usulan calon kepala sekolah. Guru potensial yang memenuhi persyaratan dapat diusulkan kepada Dinas Pendidikan/  Kantor   Kementrian  Agama  Kabupaten/Kota oleh  kepala sekolah /madrasah atau bersama -sama dengan   pengawas sekolah /madrasah. 
b.                  Seleksi Administratif
Seleksi administratif dilakukan melalui penilaian kelengkapan dokumen guru sebagai calon kepala sekolah yang dikeluarkan oleh pihak berwenang sebagai bukti bahwa calon kepala sekolah/madrasah bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Seleksi administratif  dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor kementerian agama  wilayah  kabupaten/kota melalui panitia seleksi yang ditunjuk dan ditetapkan.
Seleksi secara administratif mengacu pada Permendiknas Nomor        28 Tahun 2010, sedangkan seleksi secara akademik meliputi aspek:  (1) rekomendasi dari kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah, (2) penilaian kinerja sebagai guru, (3) makalah kepemimpinan, (4) Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK), dan (5) Penguasaan awal kompetensi kepala sekolah/ madrasah
Pendidikan kota Makassar dalam proses pengankatan rekrutmen calon kepala sekolah di lakukan melalui persuratan dari dinas pendidikan kepada kepala sekolah dan pengawas yang kemudian menginformasikan bahwa adanya lowongan untuk jabatan kepala sekolah yang disertai dengan syarat-syarat umum yang harus di penuhi. Syarat tersebut antara lain (1) memiliki kuliafikasi akademik paling rendah saejana (S10 atau diploma empat (D-IV), (2) berusia setinggi-tingginya 56 tahun (lima puluh enam), (3) memiliki sertifikat pendidik, (4) pengalaman mengajar sekurang-kurangtnya 4 (empat) tahun, dan (5) memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c. hal tersebut sejalan dengan apa yang di sampaikan oleh informan peneliti.
Bahwa syarat-syarat pengusulan calon kepala sekolah  sepenuhnya kita mengacu pada permen 28 tahun 2010, misalnya minimal kerja 5 tahun , kemudian itu syrat pangkatnya minimal III/c, Sebenarnya setelah kami lihat evaluasi tidk cukup, harusnya Iva, karena lllc itu artinya memang 5 tahun tapi masih terlalu mudah sebaiknya sepuluh tahun”
Berdasarkan hasil wawancara dengan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar, bahwa pengusulan calon kepala sekolah di Kota Makassar di seleksi berdasarkan syarat-syarat yang telah ada dalam aturan. Guru yang memenuhi persyaratan boleh mendaftarkan dirinya melalui rekomendasi oleh pengawas dan kepala sekolah dan juga boleh mendaftarkan dirinya sendiri.
Bagi guru yang telah memenuhi persyaratan administrative akan mengikuti ujian tes akademik sebagai rangkaian dari rekrutmen calon kepala sekolah. hal senada diungkapakan oleh  Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar yaitu bapak HS yang menyatakan bahwa tujuan dimaksudkan dalam setiap tahapan rekrutmen  calon kepala sekolah. berikut petikan wawancarnaya:
Iya, bahwa semua guru yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan akan mengikuti seleksi berikutnya yaitu seleksi akademik, Dalam seleksi administrasi semua berkas guru sebagai calon kepala sekolah yang dinyatakan lulus berkas baru kita ajukan untuk mengikuti seleksi akademik, kalau yang tahun lalu itu perpaduan Permen 28 tahun 2010.
Selanjutnya, peneliti melakukan wawancara dengan
c.                   Seleksi Akademik
Pada tahap ini Dinas Pendidikan Kota Makassar melaksanakan berbagai jenis seleksi calon kepala sekolah yang meliputi seleksi administrasi, uji kompetensi, uji visi-misi, uji publik, dan tes kesehatan. Seleksi administrasi dilakukan pada tahap rekrutmen dimana terjaring 1.398 calon yang memenuhi kriteria umum. Dari jumlah tersebut hanya 961 calon kepala sekolah yang memenuhi syarat administrasi dan berhak mengikuti seleksi sementara sebanyak 437 calon yang dinyatakan gugur karena tidak mengambil kartu ujian. Hal ini sejalan dengan apa yang di sampaikan oleh informan peneliti
“Calon kepala sekolah yang telah mengikuti ujian tes akademik juga harus mengikuti ujian tambahan seperti tes narkoba, tes kesehatan”
Berdasarkan hasil wawancara di atas bahwa calon kepala sekolah yang telah mengikuti ujian tes tulis dan wawancara selanjutnya mengikuti ujian yang merupaka persyaratan tambahan seperti tes kesehatan dan narkoba. Persyaratan ini merupakan persyaratan tambahan yang ada di kota Makassar dan dianggap sebuah terobosan baru dalam pengembangan sistem rekrutmen calon kepala sekolah.
Pada tahap selanjutnya uji kompetensi dan uji visi-misi dilakukan terhadap calon kepala sekolah tersebut. Uji kompetensi dilaksanakan bekerjasama dengan lembaga Pusat Pendidikan dan Pelatihan  Kepala Sekolah Universitas Negeri Makassar. Lembaga Pusat Pelatihan dan Pendidikan Kepala Sekolah bertugas melakukan tes tertulis dan tes wawancara untuk mengetahui kompetensi calon kepala sekolah. Tes kompetensi disusun berdasarkan sejumlah kompetensi yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. Tes Tulis dan tes wawancara di laksanakan di dua sekolah yaitu SMA Negeri 16 dan SMP Negeri 2 pada tanggal 21 Desember 2015. Hari pertama di lakukan tes tulis kepada calon kepala sekolah dan hari kedua dilakukan tes wawancara kepada calon kepala sekolah. Kemudian calon kepala sekolah  juga ikut menjalani uji visi-misi untuk mengetahui pemahaman calon terhadap visi dan misi Walikota Makassar khususnya terkait dengan Program Revolusi Pendidikan.

B.                 Pembahasan
            Rekrutmen adalah proses untuk menjaring calon kepala sekolah yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi. Guru yang ikut dalam proses rekrutmen hendaknya betul-betul dipilih sesuai dengan syarat yang telah di tentukan. Guru potensial yang sudah lulus dalam tahapan-tahapan rekrtumen calon kepala sekolah harus memiliki kompentensi yang baik untuk menjadi seoarang kepala sekolah. Lahirnya kepala sekolah yang memiliki kompetensi yang baik tergantung bagaimana proses rekrtumen itu dilakukan.
            Melihat daripada implementansi kebijakan pengankatan kepala sekolah di kota Makassar yang mana dalam proses rekrutmen mencakup beberpa aspek yaitu, pengusulan calon kepala sekolah, seleksi administrative calon kepala sekolah, dan seleksi akademik calon kepala sekolah maka berikut ini disajikan dalam bentuk uraian hasil temuan peneliti di Kota Makassar.
1.      Pengusulan calon kepala sekolah
           Secara garis besar hasil penelitian yang peneliti dapatkan di Kota Makassar mengenai proses pengusulan calon kepala sekolah menunjukan bahwa  guru potensial yang akan ikut dalam seleksi calon kepala sekolah direkomendasikan oleh kepala sekolah dan pengawas, kemudian bagi guru p[otensial yang tidak mendapatkan rekomendasi dari kepala sekolah dan pengawas bisa mendaftarkan diri sendiri ke Dinas Pendidiakan sepanjang guru tersebut telah memenuhi persyaratan.
           Cara yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar dalam proses rekrutmen ini adalah melalui persurtan dari Dinas Pendidikan kepada kepala sekolah dan pengawas untuk mengumumkan atau menginformasikan adanya lowongan jabatan kepala sekolah yang disertai dengan syarat-syarat umum ataupun khusus yang harus di penuhi. Syarat-syarat tersebut anatara lain: (1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma (D-IV); (2) berusia setingi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun; (3) memiliki sertifikat pendidik; (4) penagalaman mengajar sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun; dan (5) memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c.
2.      Seleksi administrative calon kepala sekolah

3.      Seleksi akademik calon kepala sekolah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ASESMEN PENDIDIKAN DAN PEMBELAJARAN Prinsip dan Prosedur Asesmen Pendidikan

ASESMEN PENDIDIKAN DAN PEMBELAJARAN Prinsip dan Prosedur Asesmen Pendidikan Oleh : Kelompok I II Israfal (19105140102...