HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A.
Hasil Penelitian
Bab ini menyajikan hasil penelitian dan
pembahasan dari data menyangkut focus penelitian sebgai tindak lanjut dari
hasil pengumpulan data. Berdasarkan data dilapangan yang kemudian dianalisis
sesuai dengan tujuan penelitian, maka dapat disajikan hasil penelitian dan
pembahasan sebagai berikut:
1. Gambaran Umum
Lokasi Penelitian
Dalam penelitian, peneliti melakukan
penelitian di Kota Makassar. Kota Makassar dipilih dikarenakan Pemerintah Kota
Makassar tahun kemarin melakukan lelang jabatan kepala sekolah dalam hal ini
melaksanakan rekrutmen calon kepala sekolah. Agar penelitian ini sesuai yang
diharapkan maka peneliti membatasi ruang lingkup penelitian dengan memilih
beberpa instansi dan sekolah di Kota Makassar.
2. Penyajian dan
Analisis Data
Penyajian dan analisis data ini dimaksudkan
untuk memaparkan atau menyajikan data-data yang diperoleh dari penelitian,
yaitu yang berhubungan dengan implementasi kebijakan pengankatan kepala sekolah
di kota makassar. Kemudian data yang terkumpul dianalisis agar mendapat
gambaran yang jelas sesuai dengan tujuan peneltian dalam penulisan skripsi ini.
Untuk mendapat data di lapangan, peneliti
menggunakan beberapa metode pengumpulan data, yaitu dengan menggunakan metode
wawancara dan studi dokumentasi. Untuk menggunakan metode wawancara, peneliti
mendapatakn data dai hasil wawancara dengan Wakil Walikota Makassar, Sekertars
Dinas Pendidikan Kota Makassar, Pengawas dan Kepala Sekolah. selanjutnya pada
metode studi dokumentasi peneliti mendapatkan dokumen-dokumen tentang
implementasi kebijakan pengankatan kepala sekolah di kota makassar.
1.
Rekrutmen calon kepala sekolah
Rekrutmen adalah
proses untuk menjaring calon kepala sekolah yang memenuhi persyaratan untuk
mengikuti seleksi. Berikut di jelaskan tahapan dalam rekrutmen calon kepala
sekolah di kota makassar yang sekaligus menjadi focus pembahasan dalam
penelitian ini.
a.
Pengusulan calon
Proses rekrutmen calon kepala sekolah di kota
Makassar dilakukan dengan dua cara yaitu cara pertama di mana calon memenuhi
syart direkomendasikan oleh kepala sekolah dan pengawas dan cara yang kedua
adalah dimana para guru yang merasa meiliki kompetensi dapat mencalonkan diri
menjadi kepala sekolah. Cara yang kedua ini ditempuh untuk menghindari
panilaian suka tidak suka dari kepala sekolah. Cara kedua ini merupakan
terobosan baru yang dapat memberikan akses calon kepala sekolah potensial tapi
tidak direkomendasikan olehkepala sekolah dan pengawas. Dalam hal ini peneliti
melakukan wawancara dengan salah satu pejabat dalam lingkungan Dina Pendidikan
kota Makassar mengenai mekanisme rekrutmen calon kepala sekolah. Adapun hasil
wawancarnaya yaitu:
“Mekanisme rekrutemen calon kepala sekolah
ada dua model, boleh di usulakn oleh kepala sekolah dan pengawas dan boleh
mendaftarkan diri sendiri sepanjang guru tersebut memenuhi persyaratan”
Rekrutemn
calon kepla sekolah di Makassar dengan model yang kedua di mana guru potensial
boleh mendaftarkan dirinya sendiri. Model yang kedua ini anggap sebuah
terobosan baru karena hal ini tidak di atur dalam permen 28 tahun 2010.
Pengangkatan kepala sekolah di kota Makassar di lakukan melalui lelang jabatan
oleh pemerintah kota Makassar dengan tujuan untuk menghasilkan kepala sekolah
yang memiliki kompetensi yang baiik dan sejalan dnegan program kerja pemerinta
kota Makassar dalam memajukan pendidikan. Kemudian dinas pendidikan kota
Makassar betul-betul memastikan bahwa calon kepala sekolah yang ikut dalam
seleksi telah memenuhi persyaratan yang telah di tentukan. Hal ini senada
dengan apa yang di katakana oleh HS :
bahwa kita harap semua yang lulus dalam
seleksi betul-betul direkomendasikan dan teah memenuhi persyaratan serta
aspek-aspek yang professional, memiliki kompetensi, dan memiliki integritas.
Guru
dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah apabila memenuhi
persyaratan umum dan persyaratan khusus, seperti: (a) memperoleh nilai amat
baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai
guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang
sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan (b) memperoleh
nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Dalam seleksi calon kepala sekolah guru yang ikut dalam seleksi tersebut
direkomendasiakn oleh kepala sekolah dan pengawas. Hal ini sejalan dengan apa
yang disampaikan oleh informan peneliti…(KS AW),
“bahwa guru yang iku dalam seleksi
direkomendasikan oleh kepala sekolah, atau pengawas. Dan bagi mereka yang sudah jadi kepala
sekolah lalu ikut dalam seleksi tersebut di rekomendasiakn oleh atasanya yaitu
pengawas dan Kepala Dinas Pendidikan”.
Berdasarkan hasil wawancara dengan salah satu
guru yang merupakan peserta dalam seleksi calon kepala sekolah tersebut bahwa,
guru yang ikut dalam seleski harus direkomendasiakn oleh atasanya yaitu
pengawas dan kepala sekolah, kemudian untuk guru yang sudah jadi kepala sekolah
lalu kemudian ikut dalam seleksi tersebut yang memberi rekomendasi adalah
pengawas atau kepala dinas. Peserta dalam seleksi calon kepala sekolah di kota
makassar adalah guru dan kepala sekolah, diaman guru adalah yang memenuhi
persyaratan sesuai dengan aturan dan persyartan tambahan yang diberlakukan oleh
pemerintah Kota Makassar.
Pengusulan guru
sebagai calon kepala sekolah/madrasah dilakukan
melalui langkah-langkah pengumuman, identifikasi
guru potensial, penyiapan berkas usulan, dan pengajuan usulan calon kepala
sekolah. Guru potensial yang memenuhi persyaratan dapat diusulkan kepada Dinas
Pendidikan/ Kantor Kementrian Agama
Kabupaten/Kota oleh kepala sekolah
/madrasah atau bersama -sama dengan pengawas sekolah
/madrasah.
b.
Seleksi
Administratif
Seleksi
administratif dilakukan melalui penilaian kelengkapan
dokumen guru sebagai calon kepala sekolah yang
dikeluarkan oleh pihak berwenang sebagai bukti bahwa calon
kepala sekolah/madrasah bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan. Seleksi administratif
dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor kementerian
agama wilayah kabupaten/kota melalui panitia seleksi yang ditunjuk
dan ditetapkan.
Seleksi secara administratif
mengacu pada Permendiknas Nomor 28
Tahun 2010, sedangkan seleksi secara akademik meliputi aspek: (1)
rekomendasi dari kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah, (2)
penilaian kinerja sebagai guru, (3) makalah kepemimpinan, (4) Penilaian Potensi
Kepemimpinan (PPK), dan (5) Penguasaan awal kompetensi kepala sekolah/ madrasah
Pendidikan kota Makassar dalam proses
pengankatan rekrutmen calon kepala sekolah di lakukan melalui persuratan dari
dinas pendidikan kepada kepala sekolah dan pengawas yang kemudian
menginformasikan bahwa adanya lowongan untuk jabatan kepala sekolah yang
disertai dengan syarat-syarat umum yang harus di penuhi. Syarat tersebut antara
lain (1) memiliki kuliafikasi akademik paling rendah saejana (S10 atau diploma
empat (D-IV), (2) berusia setinggi-tingginya 56 tahun (lima puluh enam), (3)
memiliki sertifikat pendidik, (4) pengalaman mengajar sekurang-kurangtnya 4
(empat) tahun, dan (5) memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c. hal
tersebut sejalan dengan apa yang di sampaikan oleh informan peneliti.
“Bahwa syarat-syarat pengusulan calon kepala
sekolah sepenuhnya kita mengacu pada
permen 28 tahun 2010, misalnya minimal kerja 5 tahun , kemudian itu syrat
pangkatnya minimal III/c, Sebenarnya setelah kami lihat evaluasi tidk cukup,
harusnya Iva, karena lllc itu artinya memang 5 tahun tapi masih terlalu mudah
sebaiknya sepuluh tahun”
Berdasarkan
hasil wawancara dengan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar, bahwa
pengusulan calon kepala sekolah di Kota Makassar di seleksi berdasarkan
syarat-syarat yang telah ada dalam aturan. Guru yang memenuhi persyaratan boleh
mendaftarkan dirinya melalui rekomendasi oleh pengawas dan kepala sekolah dan
juga boleh mendaftarkan dirinya sendiri.
Bagi
guru yang telah memenuhi persyaratan administrative akan mengikuti ujian tes
akademik sebagai rangkaian dari rekrutmen calon kepala sekolah. hal senada
diungkapakan oleh Sekretaris Dinas
Pendidikan Kota Makassar yaitu bapak HS yang menyatakan bahwa tujuan
dimaksudkan dalam setiap tahapan rekrutmen
calon kepala sekolah. berikut petikan wawancarnaya:
Iya, bahwa semua guru
yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan akan mengikuti seleksi berikutnya
yaitu seleksi akademik, Dalam seleksi administrasi semua berkas guru sebagai
calon kepala sekolah yang dinyatakan lulus berkas baru kita ajukan untuk
mengikuti seleksi akademik, kalau yang tahun lalu itu perpaduan Permen 28 tahun
2010.
Selanjutnya, peneliti melakukan wawancara
dengan
c.
Seleksi
Akademik
Pada tahap ini Dinas
Pendidikan Kota Makassar melaksanakan berbagai jenis seleksi calon kepala
sekolah yang meliputi seleksi administrasi, uji kompetensi, uji visi-misi, uji
publik, dan tes kesehatan. Seleksi administrasi dilakukan pada tahap rekrutmen
dimana terjaring 1.398 calon yang memenuhi kriteria umum. Dari jumlah tersebut
hanya 961 calon kepala sekolah yang memenuhi syarat administrasi dan berhak
mengikuti seleksi sementara sebanyak 437 calon yang dinyatakan gugur karena
tidak mengambil kartu ujian. Hal ini sejalan dengan apa yang di sampaikan oleh informan
peneliti
“Calon kepala sekolah yang
telah mengikuti ujian tes akademik juga harus mengikuti ujian tambahan seperti tes narkoba, tes kesehatan”
Berdasarkan
hasil wawancara di atas bahwa calon kepala sekolah yang telah mengikuti ujian
tes tulis dan wawancara selanjutnya mengikuti ujian yang merupaka persyaratan
tambahan seperti tes kesehatan dan narkoba. Persyaratan ini merupakan
persyaratan tambahan yang ada di kota Makassar dan dianggap sebuah terobosan
baru dalam pengembangan sistem rekrutmen calon kepala sekolah.
Pada tahap selanjutnya uji kompetensi
dan uji visi-misi dilakukan terhadap calon kepala sekolah tersebut. Uji
kompetensi dilaksanakan bekerjasama dengan lembaga Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Kepala Sekolah Universitas
Negeri Makassar. Lembaga Pusat Pelatihan dan Pendidikan Kepala
Sekolah bertugas melakukan tes tertulis dan tes wawancara untuk
mengetahui kompetensi calon kepala sekolah. Tes kompetensi disusun berdasarkan
sejumlah kompetensi yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun
2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. Tes Tulis dan tes wawancara di
laksanakan di dua sekolah yaitu SMA Negeri 16 dan
SMP Negeri 2 pada tanggal 21 Desember 2015. Hari pertama di lakukan tes tulis kepada calon kepala
sekolah dan hari kedua dilakukan tes wawancara kepada calon kepala sekolah.
Kemudian calon kepala sekolah juga ikut menjalani uji visi-misi untuk
mengetahui pemahaman calon terhadap visi dan misi Walikota Makassar khususnya
terkait dengan Program Revolusi Pendidikan.
B.
Pembahasan
Rekrutmen
adalah proses untuk menjaring calon kepala sekolah yang memenuhi persyaratan
untuk mengikuti seleksi. Guru yang ikut dalam proses rekrutmen hendaknya
betul-betul dipilih sesuai dengan syarat yang telah di tentukan. Guru potensial
yang sudah lulus dalam tahapan-tahapan rekrtumen calon kepala sekolah harus
memiliki kompentensi yang baik untuk menjadi seoarang kepala sekolah. Lahirnya
kepala sekolah yang memiliki kompetensi yang baik tergantung bagaimana proses
rekrtumen itu dilakukan.
Melihat daripada
implementansi kebijakan pengankatan kepala sekolah di kota Makassar yang mana
dalam proses rekrutmen mencakup beberpa aspek yaitu, pengusulan calon kepala
sekolah, seleksi administrative calon kepala sekolah, dan seleksi akademik
calon kepala sekolah maka berikut ini disajikan dalam bentuk uraian hasil
temuan peneliti di Kota Makassar.
1.
Pengusulan
calon kepala sekolah
Secara garis besar hasil penelitian
yang peneliti dapatkan di Kota Makassar mengenai proses pengusulan calon kepala
sekolah menunjukan bahwa guru potensial
yang akan ikut dalam seleksi calon kepala sekolah direkomendasikan oleh kepala
sekolah dan pengawas, kemudian bagi guru p[otensial yang tidak mendapatkan
rekomendasi dari kepala sekolah dan pengawas bisa mendaftarkan diri sendiri ke
Dinas Pendidiakan sepanjang guru tersebut telah memenuhi persyaratan.
Cara yang dilakukan oleh Dinas
Pendidikan Kota Makassar dalam proses rekrutmen ini adalah melalui persurtan
dari Dinas Pendidikan kepada kepala sekolah dan pengawas untuk mengumumkan atau
menginformasikan adanya lowongan jabatan kepala sekolah yang disertai dengan
syarat-syarat umum ataupun khusus yang harus di penuhi. Syarat-syarat tersebut
anatara lain: (1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau
diploma (D-IV); (2) berusia setingi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun; (3)
memiliki sertifikat pendidik; (4) penagalaman mengajar sekurang-kurangnya 4
(empat) tahun; dan (5) memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c.
2.
Seleksi
administrative calon kepala sekolah
3.
Seleksi
akademik calon kepala sekolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar